Friday 22 September 2017

Bentuknya Hukum Forex


Trading Forex menurut islam apakah Halal atau Haram. Yuuk cekidot e descubra) pada dasarnya trading forex itu sah sah saja, karena arti sebenarnya trading forex itu adalah berdagang mata uang asing ketika kita berdagang suatu mata uang negara asingproduk, itu artinya kita memberikan nilai atau kemudahan pada orang lain yang membutuhkan produk tersebut dan Selama barang yang di perdagangkan ada bentuknya bisa dilihat dan di pegang secara nyata maka hal tersebut menjadi halal ie Ijab dagang Maka saya tidak heran jika Fatwa MUI tentang forex menghalakan hal tersebut Akan tetapi menurut saya pribadi fatwa ini sebenarnya dilema dalam artian si buah malakama kalau di Larang kesannya bijimana gitu gan (gak gaul banget) tapi kalau tidak di larang gak gimana mana juga saya pribadi comerciante forex, tapi juga bukan berarti saya gak ngerti apa apa tentang cara kerja dasar halal dan haram dalam suatu perdagangan karena biasanya jika suatu perdagangan haram itu Di karenakan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya artinya kalau suatu kegiatan homem Faatnya cuma sedikit sementara kerugiannya banyak hal tersebut bisa menjadi haram, atau bahasa Indonésia nya kegiatan yang gak guna jadi lebih baik di larang saja Akan tetapi kita juga jangan terlalu Idealis karena para pelaku jual beli mata uang como itu gan, jumlahnya itu sangat sangat besar jadi Jangan heran kalau trading forex ini bisa dibilang adalah suatu kegiatan ekonomi terbesar di dunia jumlah transaksi nya saja bisa mencapai triliunan rupiah setiap harinya jadi kalau di haramkan sama saja memutuskan mata rantai kegiatan ekonomi secara global dan perlu kita ketahui bahwa pemain forex terbesar itu bukan comerciante forex Ecek ecek kaya ane gan) tapi ada beberapa pihak dedengkot yang pertama adalah Negara) iyah gan negara kita juga principal forex loh) hehehe bayangin gan, kalau negara kita gak principal FOREX, bisa bisa kita gak bisa bayar utang dong sampe tujuh turunan) huehehehe Yang Kedua, Perusahaan multinasional sim, kalau perusahaan besar di larang dagang forex, bisa bisa saudara e Nte yang kerja di situ kena pemecatan masal loh gan) huehehehe dan yang ketiga adalah institusi khusus keuangan seperti perusahaan hedge fund, perusahaan investasi dan sebagainya Kalau pemain forex varejo kaya ane, dan mungkin ente yang mau coba coba compra e venda lewat broker itu jumlahnya gak Ada apa apanya gan bisa dibilang comerciante varejista itu gak penting gak di itung :) karena logikanya gak mungkin lah, comerciante varejo itu principal forex dengan modal miliaran kalau chatice ada kali berapa orang yah kan bisa di itung lah sama jari :) tapi kalau negara Dan perusahaan multinasional gak mungkin kan trading forex 1 miliar :) tapi triliunan jadi bisa di bayangkan kalau sampai MUI melarang Trading Forex bisa bisa pengangguran makin banyak, dan utang negara gak bisa dibayar sampai tujuh turunan) hehehehe Meu ponto é, negociação forex itu halal gan :) karena MUI pun sudah mengeluarkan fatwa halal terhadap trading forex tapi kalau ente comprar e vender lewat broker) hehehehe itu lain lagi ceritanya gan Terlebih lagi gan, dalam dunia forex itu ada beberapa jenis, corretor Tipe ECN, STP, dan Market Maker corretor de kalau ECN, transaksi trading kita itu di lempar ke mercado real tapi modal minimalnya satu miliar dan kalau STP, itu juga ke mercado real, tapi Provedor do banco bancário de lewat, banco bancário dengan harapan tersebut bisa memberikan harga yang lebih baik nah, kalau Market maker. Hhehehe: D market maker biasa di sebut Bucket shop bahasa indonya gan Kasino) ehehe iyah gan tempat judi) jadi saya asumsi kan bahwa saat ini anda sudah mulai paham dan cerdas) betul tidak tapi kalau buat senang senang dan pengen tahu tentang ekonomi makro, yah Tidak ada salah trading pake demo account :) atau kalau ente gak peduli peduli amat tentang halal atau haram yah silahkan monggo kerso :). Tapi kalau ente orangnya Idealis, mendingan gak usah gan soalnya dosa :) Kutipan Hari ini Yang Benar Itu Benar dan yang salah itu SALAH terlepas dari mulut siapa yang berbicara. ) Meski pun ane comerciante forex, bukan berarti kata kata ane itu harus ente acuhkan karena kebenaran itu hakiki loh gan) Ditulis oleh: Bisnis dan peluang usaha BisnisAbiz Atualizado em. 17,59 Mau tau gan Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram. Yuuk cekidot) Pada dasar perdagangan valuta asing atau Trading forex tidak sepenuhnya haram atau pontuação halal, karena fatwa MUI mengatakan selama transaksi tersebut dilakukan bukan untuk spekulasi, kebutuhan, tidak ada bungaswap dan tidak lebih dari 48 jam, maka transaksi tersebut di perbolehkan untuk lebih lanjutnya Silakan ke halaman ini Mungkin sebagian dari anda saat ini mulai bertanya tanya) bagaimana dengan transaksi forex melalui broker. Kalau anda baca fatwa MUI tersebut, MUI jelas jelas tidak membolehkan. ) Karena pasti ada swap, anda tidak butuh butuh amat, dan biasanya strategi forex yang baik adalah lebih dari 48 jam :) kecuali anda trading forex dengan memilih akun syariah karena tidak ada bunga, dan strategi anda harus scalper, dan mempunyai perusahaan multinasional atau ekspor Import Singkat kata perdagangan forex itu haram kalau menurut MUI :) dan saran saya adalah jika anda seorang muçulmanos yang baik, maka forex bukan usaha yang baik bagi anda Mungkin sebagian dari anda bertanya (kalau juga tidak apa apa sih) bagaimana dengan anda, trading forex Juga kan. Jawabannya sederhana mas brow: D ane bukan muçulmanos yang baik, jadi fatwa tersebut ane lupakan sedikit) kikikikikk tapi tetap, atas dasar moral jika anda seorang yang baik, maka jangan karena hal tersebut haram:) Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka . Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, índice comercial, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah teve seu caminho para Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas re aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran e Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islamismo Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam.

No comments:

Post a Comment